MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Minggu, 28 Mei 2017

Dishub Makassar : DPRD Tidak Pernah Pertanyakan Prototype Pete - Pete Smart

Foto; Iskandar Burhan  

smartcitymakassar.com - Makassar - Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar menegaskan, peluncuran satu unit prototype smart pete-pete oleh Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto di tahun 2016 lalu menggunakan anggaran pribadi. Dalam hal ini, tidak menggunakan anggaran milik pemerintah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun itu.

Meski diketahui, di tahun 2016 lalu Dishub memang menganggarkan pengadaan lima unit smart pete-pete kurang lebih Rp1,3 miliar.

“Memang smart pete-pete dianggarkan tahun lalu lima unit, tapi tidak terealisasi. Adapun prototype (contoh) yang telah dilaunching itu menggunakan dana pribadi wali kota,” jelas Kepala Dishub Makassar, Muh Mario Said.

Dia menjelaskan, tidak terealisasinya anggaran lima unit smart pete-pete lantaran tidak ada satupun rekanan yang kembali memasukkan dokumen saat proses lelang tender berlangsung.

Lelang tender, lanjut Mario, dilakukan sebanyak dua kali saat itu. “Dilakukan tender dua kali, namun tidak ada penawaran masuk. Sehingga tender dianggap gagal,” terang Mario.

Dengan demikian, di tahun 2017 ini pengadaan smart pete-pete kembali dianggarkan sebanyak 10 unit dengan menggunakan anggaran kurang lebih Rp 3 miliar. Saat ini progresnya, lanjut mantan Kabag Ekbang Sekretariat Kota Makassar ini, tengah dalam perampungan dokumen untuk dilelang tenderkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Kami rencana konsultasi ke ULP menyangkut kelengkapan dokumen tendernya, nanti ULP yang lakukan lelang,” sambung Mario.

Lebih lanjut, terkait dengan kisruh smart pete-pete yang disoalkan oleh salah satu anggota legislator DPRD Makassar, Supratman, kata Mario, sampai hari ini dirinya tidak pernah dimintai keterangan menyangkut penganggaran prototypenya.

Dimana, prototype smart pete-pete ini sebelumnya mendapat kritikan dari Supratman yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem, menuding jika wali kota menyalahgunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik pribadi.

Memang saat itu wali kota menggunakan prototype smart pete-pete untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota di Kantor DPD PAN Makassar, Jalan Toddopuli Raya Timur.

Dianggap mencemarkan nama baik, kuasa hukum wali kota, Salasa Albert kemudian melayangkan surat somasi kepada Supratman untuk melakukan perminta maafan secara pribadi ke wali kota.

Berlanjut, merasa tidak diindaki, maka Salasa Albert secara resmi melaporkan Supratman ke Polrestabes Makassar dengan laporan pencemaran nama baik pejabat publik, Senin (22/5/2017) lalu.

“Tetap berlanjut, kami tunggu surat pemanggilan penyidik untuk pak wali dimintai keterangannya,” kata kuasa hukum wali kota Makassar, Salasa Albert.

Dia menegaskan, persoalan ini sangat sederhana dan dapat diselesaikan secara baik-baik jika Supratman ingin meminta maaf kepada walikota.

“Permohonan pertama untuk meminta maaf kita tunggu sampai enam hari. Tidak diindaki, kita tunggu tiga hari. Namun tidak diindaki lagi,” pungkas Salasa.**(Iskandar Burhan)