MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 08 Juni 2017

Kadis Irwan Bangsawan Rinci Hal Pokok tentang THR Keagamaan 2017


(Foto: Istimewa)


Smartcitymakassar.com. --Makassar- Kepala Dinas Ketanakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan telah mengedarkan surat edaran Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1438 Hijriah ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Makassar.

Irwan Bangsawan mengatakan, Rabu (07/06/2017), berdasarkan Peraturan Menteri Ketanakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, selanjutnya diinstruksikan kepada para pimpinan di wilayah Kota Makassar untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017 kepada pekerja/buruhnya dengan memperhatikan sejumlah hal pokok.

Hal-hal tersebut adalah:

1. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih

2. Besaran THR keagamaan ditetapkan sebagai berikut:

2.A. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah

2.B. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

3. Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari THR keagamaan sebagaimana nomor 2 (dua) diatas

4. THR keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing masing pekerja/buruh, selambat lambatnya 7 (Tujuh) hari sebelum hari Raya keagamaan

5. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) sebelum jatuh Tempo hari raya keagamaan, berhak atas tunjangan hari raya.

Irwan Bangsawan pun berharap, seluruh perusahaan yang ada di kota Makassar agar membayarkan THR bagi para pekerja/buruh. Jika tidak, maka akan dikenakan sangsi berupa teguran, tertulis, denda dan bahkan bisa ditutup perusahaanya.

"Apabila ada pekerja/buruh yang tidak mendapatkan THR keagamaan maka bisa langsung melapor ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, dan akan ditindaklanjuti ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel," ucap Irwan Bangsawan.* (Iskandar Burhan)