MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 31 Juli 2017

INDEM: Seharusnya Ombudsman Usut PT.IBU

Foto: Istimewa  

smartcityMakassar.com - Jakarta - Indonesian Development Monitoring (INDEM) menilai semestinya Ombusdman mengusut PT IBU. Hal ini terkait dengan pemenuhan standar SNI, ISO, pengambilan keuntungan yang tidak wajar dan melakukan tindakan kartel.

“Ombusman pun perlu usut juga terkait produk berasnya yang dijual ke pasar, apakah isi beras yang ada di dalam kemasan sama dengan yang tertera pada label. Caranya kan sederhana ambil sampel berasnya dan diuji ke laboratorium yang terakreditasi, justru ini yang kemungkinan menjadi sumber masalahnya,” demikian kata Direktur Eksekutif INDEM, Hasan Sufyan di Jakarta, Minggu (30/7/2017).

Tentang hal ini, Hasan pun menila bahwa sorotan yang disampaikan Ombudsman RI terkait penggerebekan gudang beras PT. Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi yang dilakukan Tim Satgas Pangan terdapat pelanggaran prosedur cukup gegabah atau mendahului proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Pasalnya, kasus ini sedang ditangani serius oleh pihak Kepolisian. Apalagi, penggerebekan ini berdasarkan hasil penyelidikan selama satu bulan sebelumnya.

“Jadi prinsipnya, kita harus bijak dan cermat menanggapi sesuatu permasalahan. Apalagi proses hukum sedang berjalan. Kita tunggu dulu hasilnya baru kita bicara, biar tidak menimbulkan kegaduhan kepada publik. Ombudsman wewenangnya lebih kepada memberi saran, bukan langsung menyimpulkan ada dugaan pelanggaran. Kalau pun ada temuan, bukan dibicarakan ke publik, tapi disampaikan ke pihak terkait untuk melakukan penindakan,” paparnya.

Lebih lanjut Hasan menegaskan penggerebekan dilakukan bukan berdasarkan pada terjadinya kenaikan harga beras pada kasus akan tetapi penggerebekan itu terjadi untuk memutus adanya praktik liberalisasi pangan yang terjadi selama ini. Pelaku usaha menengah ke bawah, tidak dapat menyerap gabah petani, karena pasar sudah dimonopoli Group PT. Tiga Pilar, salah satunya PT. IBU.

“Akibatnya, sekelompok perusahaan swasta yang mengendalikan harga pangan di pasaran. Pangan hanya dikuasai oleh segelintir pengusaha. Di sini terjadi praktik kartel pangan, sehingga terjadi monopoli pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat terjadi. Ini jelas melanggar hukum dan wajar ditindak atau digerebek,” jelasnya.

Selain itu, tegas Hasan, penggeberebekan dilakukan karena PT IBU telah terbukti mengambil keuntungan yang tidak wajar, yakni disparitas harga yang sangat lebar antara harga beli dengan harga jualnya. Gabah petani dibeli dengan harga Rp 4.900 per kg, kemudian dijual di supermarket mencapai Rp 26.000 per kg.


“Terbukti, harga beras produk PT Pilar itu di Carrefour Blok M Square, label Ayam Jago Sr Lg Rp23.180 per kg, dan Ayam Jago Gold S Rp26.630 per kg. Kemudian, Ayam Jago di Malang Town Square, Jawa Timur, pun harganya selangit, yaitu Rp26.305 per kg,” tandasnya. *(Fatahillah Mansur)