MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Kamis, 24 Agustus 2017

Dinas Pertanahan Makassar Gelar Sosialisasi Tata Cara Pelepasan Tanah Ex 'Gemeente'



(Foto: Humas Sekretaris Daerah Kota Makassar, 2017)


Smartcitymakassar.com. --Makassar- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Baso Amiruddin, membuka sosialisasi tata cara pelepasan tanah ex "Gemeente" yang dikelola Pemerintah Kota, digelar oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar bertempat di Hotel Demaleo, Jalan Pelita Raya Makassar, Rabu (23/08/2017).


Dalam sambutan, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto yang dibacakan oleh Baso Amiruddin, mengatakan bahwa Dinas Pertanahan Makassar telah mendata ada sekitar 2000 tanah Ex Gemeente yang tersebar dalam wilayah kecamatan di Kota Makassar, Sehingga pemerintah, perlu mengambil langkah-langkah tentang tata cara pengalihan atas hak alas tanah tersebut.

Menurut Baso Amiruddin, tanah ex "Gemeente" adalah tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda, kemudian beralih menjadi tanah negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar namun hingga saat ini masih banyak yang dikuasai warga masyarakat secara turun temurun.

"Untuk itulah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan melalui Surat Keputusan Walikotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang No. 39u Tahun 1983 dan Noa 2183 Tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang, kepada Penduduk/Masyarakat yang mendudukinya dengan mendapat pembayaran ganti rugi," jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa Surat Keputusan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri No. 593.2-192 Tahun 1983 dan No.593.3-326 Tahun 1991 tentang Pengesahan Pelepasan Hak Atas Tanah yang dikuasai/dimanfaatkan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang kepada anggota masyarakat yang telah mendudukinya/menempatinya dengan pembayaran ganti rugi.

Sekda menambahkan, pelepasan hak dengan cara pembayaran ganti rugi, tentu sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum akan kepemilikan tanah karena selain biayanya yang terjangkau juga proses pengurusannya yang sangat mudah.

Pelepasan Hak dengan cara pembayaran Ganti Rugi ini, merupakan salah satu sumber pemasukan bagi APBD Kota Makassar, dimana target pemasukan untuk tahun 2017 sewa tanah sebesar RP. 44.500.000 dan Pembayaran Ganti Rugi Tanah RP. 500.000,000.

"'Saya harapkan usai mengikuti sosialisasi ini para aparat pemerintahan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menempati tanah Ex Gemeente, agar segera mengurus pelepasan hak tanah dengan membayar ganti rugi kepada pemerintah kota Makassar melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar," himbaunya.

Diakhir sambutannya, Baso Amiruddin memimta seluruh peserta agar betul-betul memahami maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini sehingga dalam mengambil keputusan terkait tanah Ex Gemeente tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Tampil sebagai pemateri dalam sosisalisasi tersebut, antara lain adalah Kasatereskim Polrestabes Makassar, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Makassar, serta Kepala Bagian Tata pemerintahan kota Makassar.* (Dayat/Iskandar Burhan)