MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Senin, 25 September 2017

Coffee Morning Humas Makassar: Hoax Adalah Virus Demokrasi

Foto: Humas Pemkot    

smartcitymakassar.com - Makassar - Humas Kota Makassar menggelar Dialog Coffee Morning di Rumah Independen, Jalan Toddopuli 7 Ruko No. 23A, Senin, 25 September 2017 pagi tadi.

Dosen dan pengamat Komunikasi Massa, Dr Azwar Hasan memberikan pandangannya terkait berita yang mengandung unsur kebohongan yang populer disebut Hoax.

Menurutnya, hoax atau berita bohong adalah virus demokrasi yang harus dilawan. Hal itu disampaikannya pada Coffee Morning Humas Pemkot Makassar di Rumah Independen, Jalan Toddopuli 7 Ruko No. 23A, Senin, (25/09/2017)

Kehidupan berdemokrasi tidak akan berjalan baik jika hoax tumbuh subur di masyarakat. Hoax dapat merugikan individu, lembaga atau institusi yang menjadi obyek hoax
Apalagi jika pemberitaan yang mengandung unsur hoax menyerang secara personal tanpa didasarkan pada data dan fakta.

"Hoax sama dengan penipuan," tegas Dr Azwar Hasan.

Istilah hoax dulunya dikenal dengan kata selentingan, gosip, dan desas - desus. Gabungan ketiganya melahirkan kosa - kata baru, hoax yang jika diterjemahkan berarti berita bohong, pemberitaan palsu, usaha untuk menipu atau mengakali pembaca.

Melawan hoax kata Dr Azwar Hasan bisa dilakukan dengan meningkatkan budaya literasi di masyarakat. Pemberian sanksi secara bertingkat yang melibatkan seluruh elemen masyarakat juga menjadi jurus ampuh melawan hoax.

"Perlu campur tangan pemerintah (negara) dalam memerangi hoax," lanjut Dr Azwar Hasan.

Hoax pada konteks media arus utama ataupun media online dapat dilawan dengan memberikan sanksi kepada pelaku dan penyebar hoax. Sanksinya berasal dari lembaga profesi jurnalistik seperti AJI, PWI, IJTI, dan PJI.

Sanksi sosial dari masyarakat juga patut didorong sebagai bentuk perlawanan terhadap hoax. Sanksi sosial dapat berjalan maksimal jika masyarakat cerdas dan budaya literasi tumbuh subur di tengah masyarakat.

Gerakan literasi ini dapat berjalan maksimal jika didukung oleh akademisi, NGO, dan ulama. Hoax juga dapat dipatahkan dengan memberikan sanksi hukum yang tegas dari negara (lembaga hukum dan peradilan).

Sayangnya, hingga kini upaya hukum belum berjalan maksimal karena perangkat hukum yang digunakan masih lemah. Payung hukum (undang - undang) memerangi hoax masih berada pada tataran perdebatan.

Jika informasi hoax sampai ke tangan anda, cermati dan sikapi dengan bijak. Sasaran informasi hoax diharapkan menjadi perpanjangan tangan dari pelaku hoax dengan menyebarluaskannya di dunia maya melalui sosial media. **(Iskandar Burhan)