MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Jumat, 18 Mei 2018

Terkuak, Sekertaris KPU Ternyata Tidak Tahu KPU Tolak Putusan Panwas


Sekretaris KPU Makassar, Sabri (foto: Istimewa)   

smartcitymakassar.com - MAKASSAR Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang menolak keputusan mengeksekusi hasil putusan Musyawarah Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar menuai kejanggalan.

Pasalnya rapat pleno yang digelar KPU kemarin, Rabu (16/05) terkesan ditutup-tutupi, bahkan awak media saja tidak dapat meliput layaknya bermain petak umpet.

Sekertaris KPU, Sabri pun mengaku dirinya bersama dua stafnya tidak dilibatkan dalam rapat pleno yang dilakukan para komisioner KPU ini. 

"Saya tak mau komentar banyak dinda, karena saya tidak dilibatkan dalam pleno pengambilan keputusan itu, bahkan dua staf saya disuruh pulang, jadi saya juga merasa kenapa saya sebagai sekertaris tidak dilibatkan kalau memang ada rapat pleno," singkat Sabri saat dihubungi melalu phone selulernya, Kamis (17/05/2018).

Sementara itu Tim Kuasa hukum Pasangan Danny Pomanto - Indira Mulyasari mengangap putusan KPU kacau, pasalnya KPU Makassar ternyata membuat keputusan yang salah dan cenderung sumir.

Dimana Putusan Panwaslu nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 yang diputuskan Minggu (13/5/2018) sama sekali tidak dijalankan oleh KPU Makassar. Sementara batas waktu tiga, Rabu (16/5/2018) telah lewat.

Itu berarti dua kotak kosong bakal bertarung di Pemilihan Walikota Makassar pada 27 Juni 2018. Maka tentu dua kandidat calon walikota bakal dibatalkan juga karena KPU gunakan SK 64 mengambil keputusan.

‘’Sekarang ini tidak ada pasangan calon di Pilwali Makassar. Yang ada, dua kotak kosong yang bakal bertarung. Kenapa? karena SK nomor 64 yang menetapkan Appi-Cicu sebagai satu-satunya pasangan telah dibatalkan,” ucap kuasa hukum paslon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), DR Djamaluddin Rustam pada jumpa pers di kediaman paslon nomor urut 2 di Jalan Amirullah, Kamis (17/05). (**Iskandar Burhan)