MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Selasa, 23 Januari 2018

Adik Legislator DPRD Makassar Diduga Lakukan Teror Pada Jurnalis

Foto: Ilustrasi   

smartcitymakassar.com - Makassar - Salah seorang adik anggota Legislator DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Dapil Panakkukang-Manggala diduga melakukan teror terhadap wartawan.

Dirinya diduga melakukan ancaman dan teror melalui telepon terhadap wartawan media Online di Makassar yang juga Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel.

Entah apa yang menyebabkan terjadinya ancaman teror dan kata-kata kotor tersebut namun korban berisinial RN mengungkapkan jika hal tersebut berawal dari beberapa status yang di posting di FB menurut pelaku teror ini melalui via phone.

"Tadi saya menerima telepon yang atas nama A yang mengaku adik salah satu anggota dewan di DPRD Kota Makassar. Dia telpon saya menanyakan posisi saya dan mengatakan kata-kata kotor kepada saya. Ini saya anggap sebagai suatu ancaman yang bisa saja terjadi yang bisa membahayakan diri saya kapan saja dan dimanapun," ujar RN, dalam keterangan tertulis yang diterima smartcitymakassar.com, Selasa (23/1/2018).

Lanjut RN, Dia tadi sudah memberikan keterangan kepada salah seorang petugas kepolisian sektor Manggala.

"Besok insya Allah saya akan lakukan tindakan hukum," katanya.

Di kutip dari rekaman suara telepone dari peneror mengatakan, "... dimana Bang...ada sesuatu yang saya mau bicarakan...dimana bang saya adik anggota dewan ......, bisa ketemuki bang...kenapa kita kasih begitu kaceku bang...saya liat di postingan FB ta tel***so.

Diketahui sebelumnya kalau beberapa bulan terakhir ini, RN getol menginvestigasi siapa orang yang diduga terlibat dalam penyalahagunaan Fasum dan Fasos di Kota Makassar. Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari legislator yang dimaksud.

Sementara itu, Ketua IWO provinsi Sulsel Zulkifli Thahir saat mendengar kabar tersebut mengaku kaget.

Dalam waktu dekat ini akan melakukan langkah-langkah hukum. Karena menurut dia, apapun alasannya meneror tindakan oknum tersebut sudah melanggar UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999.

"Dimana profesi wartawan sudah dilindungi oleh UU. Insyaa Allah kami akan menunggu reaksi dari anggota dewan terebut. Karena menurut anggota kami katanya dia akan melakukan mediasi dan meluruskan kesalahpahaman ini," pungkas Chule sapaan akrab Zulkifli Thahir. (*Iskandar Burhan)