smartcitymakassar.com - Makassar - Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa oleh Polda Sulsel, Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkot Makassar, Erwin S Haiyya belum pasti bersalah.
Demikian hal itu diungkapkan, Penasehat Pemkot Makassar, Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi, Ramzah Tabraman, Selasa, (23/1/2017).
Ramzah menuturkan terkait dengan ditersangkakannya Erwin Haiyya oleh Polda Sulsel. Tentu semua harus menghormati proses hukum tetapi belum tentu juga Erwin Haiyya bersalah. Pasalnya pihak kepolisian juga harus melengkapi bukti-buktinya untuk proses selanjutnya.
"Iya kita harus hormati proses hukum yang berlaku, tapi kan belum tentu bersalah karena belum diambil BAP nya juga, masih panjang prosesnya. "tutur Ramzah. dalam Rilisnya
Dia mengaku sementara ini pihaknya akan menpersiapkan pendampingan hukum bagi Erwin Haiyya. Bahkan, jika ada yang dianggap keliru dalam proses penetapan tersangka bisa saja dilakukan prapradilan.
"Ya bisa saja kita lakukan pra pradilan untuk Pa Erwin, tapi kan ini baru ditersangkakan, belum ada BAP nya. "jelasnya lagi.
Dia pun menambahkan, penetapan tersangka oleh Polda Sulsel tentu menjadi perhatian penting dan diharapkan polisi bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kami percaya polisi bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku, ada proses hukum dan tentu ada upaya hukum juga yang akan kami lakukan," pungkasnya. (**Iskandar Burhan)