MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Selasa, 06 Maret 2018

Kuasa Hukum KPU Makassar Menilai Gugatan Appi-Cicu Tidak Punya 'Legal Standing'



(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Makassar- Kuasa Hukum KPU Kota Makassar, Marhuma Majid, menilai gugatan Appi-Cicu yang dilayangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Sulawesi Selatan keliru dan tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.


Hal tersebut disampaikan Marhuma Majid di Gedung PT TUN Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (06/03/2018), usai sidang pembacaan jawaban gugatan Appi-Cicu oleh Kuasa Hukum KPU Kota Makassar.

Jika kondisinya seperti ini, KPU yakin pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut.

"Pada pokoknya tentang objek gugatan menurut kami, keliru dan tidak memiliki legal standing, ketika mendudukkan SK KPU tentang penetapan itu sebagai objek gugatan," kata Marhuma Majid.

Menurut Marhuma, gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Appi-Cicu di PT TUN untuk membatalkan pasangan DIAmi di Pilwalkot Makassar, memiliki 3 (tiga) materi gugatan yakni, terkait pembagian Smartphone kepada RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak terbatas, dan tagline 'Dua Kali Tambah Baik'. Marhuma mengatakan, gugatan yang dilayangkan itu tidak menjadi syarat untuk pencalonan pasangan kandidat.

"Jadi gugatannya tidak searah dengan substansi yang pihak Appi-Cicu persoalkan, kemudian semua poin gugatannya yang diajukan itu tidak disampaikan sebelum penetapan sebagai calon, artinya tidak pernah terlapor sebagai objek sengketa di Panwas," terang Marhuma.

Lebih jauh lagi Marhuma Majid menegaskan, pemohon atau penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Pasalnya, pemohon tidak memenuhi upaya administrasi sebagaimana dijelaskan dalam Perma No. 11 tahun 2016, bahwa PT TUN berwenang untuk mengadili perkara ketika itu sudah dilakukan upaya administratif secara menyeluruh di tingkat Panwas.

"Gugatanya juga sangat bertolak belakang dengan Perma No. 11 tahun 2016, dimana sama-sama kita ketahui, pada sidang Musyawarah sengketa di Panwas hanya mengajukan permohonan sengketa, tidak melalui proses administrasi, misalnya sebelum ajukan sengketa harusnya dilalui proses aduannya setelah itu barulah dijadikan objek sengketa setelah Panwas melakukan kajian bisa menjadi objek sengketa atau tidak," jelas Marhuma Majid.

Sidang ketiga akan dilanjutkan besok, Rabu (07/03/2018), dengan materi pengambilan keterangan saksi dan fakta-fakta dari pihak penggugat.* (Iskandar Burhan)