Oleh: Muh. Saifullah
smartcitymakassar.com - Makassar - HARUSKAH PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR untuk membeli Premium di Makassar, harus memutar Jauh untuk mencari SPBU yang menyediakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 (BBM khusus penugasan) tersebut?
Pertanyaan ini menjadi pertanyaan sehari hari warga Kota Makassar Sulsel sejak beberapa tahun terakhir ini. Hal ini karena kian maraknya SPBU yang sudah tidak menjual premium lagi (termasuk SPBU yang ada di kabupaten Kabupaten di Sulsel). Dan kalaupun telah mendapatkan SPBU yang menjual premium, sudah tentu akan mendapatkan antrian yang panjang karena terbatasnya SPBU yang menjual premium tersebut.
Dalam Perpres 191 Tahun 2014 pasal 3 ayat 3 berbunyi " Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (premium) meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia KECUALI di wilayah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali (JAMALI)". ARTINYA selama ini di JAMALI SPBU tak wajib siapkan Premium. NAMUN baru baru ini Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 43 Tahun 2018 (merubah Perpres 191 Tahun 2014), dimana Premium telah wajib tersedia di wilayah JAMALI lagi. Bahkan sebelum lebaran ini, tercatat 470 SPBU di JAMALI sudah kembali menyediakan Premium, dari target 570 SPBU.
Bagaimana dengan terbatasnya SPBU diwilayah Makassar? Menurut Perpres 191 Tahun 2014 Pasal 20 Ayat 1 berbunyi " Badan Pengatur menugaskan Badan Usaha untuk
melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan pada wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Itulah yang menjadi pertanyaan mengapa terjadi hal seperti itu, justru di wilayah yang bukan termasuk JAMALI. Apakah jatah stok memang terbatas buat Sulsel? Yah kalau memang begitu, harusnya ada penjelasan resmi dari pihak terkait agar masyarakat (khususnya pengendara motor) mendapat jawaban atas terbatasnya SPBU di Makassar yang menjual Premium. (penulis adalah pengamat kebijakan publik)