MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Juli 2018

Ini Tips untuk Para Politisi yang Bacaleg di Pemilihan Legislatif 2019


Oleh: Thoha Pacong  

smartcitymakassar.com - Makassar - TAK KENAL maka tak sayang, begitu pepatah lamanya. Pertama kalinya seorang caleg harus mengerti peta geografis dan keadaan diwilayah dapilnya diamana dia akan berkompetisi. Meningkatkan angka popularitas dari kurang dikenal menjadi sangat dikenal adalah keniscayaan pada era pileg 2019 mendatang. Maksud dan tujuan meningkatkan popularitas adalah sebagai upaya meningkatkan peluang keterpilihan (elektabilitas caleg).

Caleg yang populer akan lebih berpeluang untuk dipilih jika dibanding caleg iyang kurang dikenal. Keterkenalan adalah awal mula dari upaya untuk menang dan terpilih bagi seorang caleg.

Banyak cara yang dapat ditempuh untuk meningkatkan angka popularitas. Intinya adalah berkenalan dengan sungguh-sungguh kepada masyarakat pemilih diwilayah dapil.

Aktif pada media sosial/ medsos adalah cara yang paling mudah untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan popularitas ini. Aktifkan account facebook (FB) mu secara serius dan mengayomi, begitu juga dengan penampilanmu di instagram maupun twitter jagalah kesopanan kehadiranmu pada setiap aktifitasnya. Pelajarilah teknik marketing pada bidang medos ini secara lebih serius karena pembangunan karaktermu sebagai caleg ada pada sikap/ respon yang kamu tampilkan.

Membangun kepribadian yang berkarakter khusus adalah bagian dari upaya yang berdampak kepada angka popularitas. Popularitas itu dapat berarti dikenal oleh masyarakat pemilih pada dapil dimana kamu maju sebagai caleg. Bangunlah karakter pribadimu sebagai seorang caleg berkelas tinggi yang merakyat, mengayomi, ramah dalam tegur sapa, visioner yang cerdas, mampu, berkemauan yang kuat, gentle/ fair, serta memiliki ahlak yang terpuji. Jangan sampai dikenal sebagai caleg yang lemah, culas, egois, hipokrit, untung-untungan, malas belajar, ortodok, sempit pemahaman, dan karakter negative lainnya.

Jika 100% angka popularitasmu maka itu artinya peluangmu untuk menang semakin mendekat. Jangan sampai jauh panggang dari api seperti bunyi pepatah lama itu. Artinya jangan sampai punya keinginan menang tetapi logikanya terbalik terhadap keniscayaan. Mana bisa mau menang sebagai caleg terpilih tetapi tidak mampu bertindak logis.
Mendongkrak popularitas dapat pula dilakukan dengan menempuh cara-cara seperti berikut ini ;

Aktif menghadiri setiap undangan warga diseputar tetangga tempat tinggal maupun di dapilmu secara terus menerus.

Aktif menghadiri secara sengaja acara-acara social diseputar lingkunganmu seperi kegiatan gotong-royong, rapat-rapat RT, urusan tempat ibadah, acara kepemudaan, acara keagamaan, acara kesukuan, acara hajatan, dan seterusnya dimana membutuhkan kehadiranmu secara fisik langsung.

Membentuk tim kecil yang bertugas untuk mensupport urusan online maupun offline seluruh kegiatanmu yang terkait dengan urusan pencalegan.

Ikutilah les-private yang terkait dengan pengembangan diri, gak usah yang ribet-ribet cukup tau gambaran umumnya itu sudah bagus tinggal dilatih sendiri penggunaannya. Pelatihan gesture atau pelatihan public-speaking juga sangat disarankan untuk diikuti secara serius. Poin ini targetnya adalah supaya dirimu memiliki sifat luwes yang dapat menyenangkan orang lain. Mengapa harus menyenangkan orang lain? Ya itu karena hanya orang yang senang denganmu yang akan memilihmu. Jangan harap orang yang membencimu akan mendukungmu.

Lakukan dulu diawal-awal ini langkah kecil untuk melihat kemampuanmu. Mulailah bersosialisasi secara lebih teratur, bertutur layaknya seorang wakil rakyat. Tampilkan jati dirimu yang memang peduli pada rakyat yang mau engkau wakili. Tidak perlu berlebihan dalam bersosialisasi kepada masyarakat, tidak harus selalu berpakaian jas dan dasi untuk bepergian kemana-mana. Sesuaikan momentumnya.

Nah, pilih sendiri cara apa yang akan kamu gunakan yang cocok di dapilmu. Perbanyaklah wawasan.

Popularitas itu sebuah konsep yang memiliki banyak sudut pandang. Ada popularitas seperti artis, ada popularitas seperti tokoh agama, tokoh keorganisasian, tokoh dunia, tokoh pembisnis, tokoh politik, dan lainnya. Nah yang dimaksud dalam opini kami ini adalah popularitas sebagai seorang caleg di dapil saja.

Waktu saat ini masih sangat panjang untuk menuju pileg tahun 2019 mendatang. Lari marathon lah sejak sekarang untuk mengurusi dirimu yang maju sebagai caleg. Kejar dulu popularitasmu.

Persiapan yang matang adalah ibunya, action adalah bapaknya. Media adalah Rumahnya. (penulis adalah Redaktur Pelaksana Smartcity Online News)

Minggu, 22 Juli 2018

(Opini) Menyoal Partai Politik di Indonesia

Sabtu, 14 Juli 2018

(Opini) Kecebong, Kampret, dan Kepinding



Kamis, 05 Juli 2018

Rabu, 20 Juni 2018

Sabtu, 12 Agustus 2017

Berhentilah Bertelepon dalam Pesawat (Sukriansyah S. Latif)

Foto: Sukriansyah S. Latief    

Oleh: Sukriansyah S. Latief     

PERNAHKAH Anda merasa risih mendengar deringan telepon genggam di dalam pesawat terbang? Kalau tidak, kayaknya Anda perlu mengukur seberapa besar perhatian Anda pada keselamatan diri dan orang lain. Atau jangan-jangan malah Anda yang sering bertelepon atau ber-SMS ria di dalam pesawat? Kalau ya, kayaknya tulisan ini wajib Anda simak,

Dalam perjalanan dari Jakarta ke Paris melalui Singapura dan Dubai pekan lalu, hampir tak pernah saya mendengar deringan telepon genggam baik itu telepon masuk atau sms ketika pesawat Boeing Emirats take off maupun di saat landing. Hanya sekali saya melihat seorang penumpang menelepon di dalam pesawat di Jakarta saat menunggu terbang ke Singapura. Hal ini berbeda sekali saat pulang dari Dubai ke Jakarta dengan pesawat yang sama. 

Mulai dari bandara hingga di dalam pesawat, hampir di setiap sisi bahkan di seat tengah pesawat, penumpang menelepon atau sekadar sms. Dan sebagian besar dari mereka adalah para tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di daerah Emirat Arab. Sambil bercanda, mereka ber-sms-an, bahkan ada yang menelepon keluarganya di Indonesia

dengan bahasa Jawa yang kental. Bagi kita di Indonesia, pemandangan seperti ini bukan hal yang jarang dijumpai. 

Dalam beberapa kali penerbangan saya ke Jakarta, Surabaya, dan Ambon, penggunaan telepon genggam di dalam pesawat sering sekali saya dapati. Bahkan dalam pesawat dari Pontianak ke Jakarta beberapa bulan lalu, seorang perempuan muda yang duduk di samping teman saya, tidak meng-off-kan telepon genggamnya hingga pesawat terbang. Dia tetap saja ber-sms setelah men-switch agar tidak berdering, ketika ditegur pramugari untuk tidak menelepon. Teman saya hanya bisa geleng-geleng kepala melihat perilaku perempuan muda tersebut. 

Seberapa berbahayakah penggunaan telepon genggam dan electronic portable lainnya di dalam pesawat di saat take off dan landing yang direkomendasikan Radio Technical Communication Aeronautics (RTCA) sejak 16 September 1988 itu? 

Simaklah cerita seorang manager salah satu perusahaan industri di Jerman, di mana dia adalah supervisor khusus mesin turbin. Saat dia melaksanakan tugasnya, tiba-tiba mesin turbin berhenti bergerak. Setelah diselidiki ternyata ada salah satu petugas sedang menggunakan telepon genggam di dalam ruangan mesin turbin. Orang Jerman ini menjelaskan bahwa apabila frekuensi telepon genggam dengan mesin turbin ini kebetulan sama, maka sinergi ini akan berakibat terganggunya putaran turbin tersebut, malah lebih fatal lagi bisa membuat turbin berhenti berputar. Belum yakin? Simak pula informasi dari Aviation Safety Reporting System (ASRS). 

Menurut ASRS, telepon genggam mempunyai kontributor yang besar terhadap keselamatan penerbangan. Sudah banyak kasus kecelakaan pesawat terbang yang terjadi akibat oleh penggunaan telepon genggam. Sala satunya adalah pesawat Crossair dengan nomor penerbangan LX498 baru saja take-off dari Bandara Zurich, Swiss. Beberapa saat kemudian pesawat menukik jatuh. Sepuluh penumpangnya tewas. 

Penyelidik menemukan bukti adanya gangguan sinyal telepon genggam terhadap sistem kemudi pesawat. Sebuah pesawat Slovenia Air dalam penerbangan menuju Sarajevo melakukan pendaratan darurat karena sistem alarm di kokpit penerbang terus meraung-raung. Ternyata, sebuah ponsel di dalam kopor dibagasi lupa dimatikan, dan menyebabkan gangguan terhadap sistem navigasi.  Boeing 747 Qantas, tiba-tiba miring ke satu sisi dan mendaki lagi setinggi 700 kaki justru ketika sedang final approach untuk landing di bandara Heathrow, London. 

Penyebabnya adalah karena tiga penumpang belum mematikan komputer, CD player, dan electronic game (The Australian, 23-9-1998). Sebuah kecelakaan yang cukup besar, berdasarkan laporan NASA, yakni jatuhnya pesawat Swissair di Nova Scotia, yang ditengarai disebabkan oleh interferensi elektromagnetis dari sistem multimedia. Catatan ASRS berikut memperlihatkan kepada kita beberapa bentuk ganguan-gangguan yang terjadi dalam pesawat: Arah terbang melenceng, indikator HSI (Horizontal Situation Indicator) terganggu, gangguan penyebab VOR (VHF Omnidirectional Receiver) tak terdengar, gangguan sistem navigasi, gangguan frekuensi komunikasi, gangguan indikator bahan bakar, gangguan sistem kemudi otomatis. Semua gangguan di atas diakibatkan oleh telepon genggam, sedangkan gangguan lainnya seperti gangguan arah kompas komputer
diakibatkan oleh CD & game gangguan indikator CDI (Course Deviation Indicator) diakibatkan oleh gameboy 

Dengan melihat daftar gangguan di atas, kita bisa melihat bahwa bukan saja ketika pesawat sedang terbang, tetapi ketika pesawat sedang bergerak di landasan pun terjadi gangguan yang cukup besar akibat penggunaan telepon genggam. Kebisingan pada headset para penerbang dan terputus-putusnya suara mengakibatkan penerbang tak dapat menerima instruksi dari menara pengawas dengan baik. Untuk diketahui, telepon genggam tidak hanya mengirim dan menerima gelombang radio melainkan juga meradiasikan tenaga listrik untuk menjangkau BTS (Base Transceiver Station). 

Sebuah telepon genggam dapat menjangkau BTS yang berjarak 35 kilometer. Artinya, pada ketinggian 30.000 kaki, sebuah ponsel bisa menjangkau ratusan BTS yang berada di bawahnya. Meski begitu, sebahagian ahli tetap bersikeras bahwa peralatan elektronik yang dipasang pada pesawat terbang kesemuanya telah didesain dengan spesifikasi yang ketat. 

Semua terbukti keandalannya, termasuk untuk tidak mudah terinterferensi ataupun menginterferensi peralatan elektronik lain. Contohnyapada pengaturan frekuensi. ADF (Automatic Directional Finder) menggunakan frekuensi 190-1.750 KHz, VHF communication menggunakan frekuensi 275-399 MHz, GPS menggunakan frekuensi 1.575 MHz, sedangkan ILS (Instrument Landing System) menggunakan frekuensi 5.03-5.09 GHz. 

Demikian juga dengan lokasi peralatan tersebut telah diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi interferensi. Namun dari pihak yang mendukung mengatakan bahwa
berbagai macam dan jenis dari peralatan elektronik portable yang ada sulit untuk dipantau frekuensi utamanya, apalagi harmonisasinya. 

Hal inilah yang menjadi perhatian dari para ahli keselamatan penerbangan. Sebab kendati kekuatan signal yang dikeluarkan sebagai harmonisasinya ini kecil, bentuk dan bahan struktur pesawat yang biasanya berongga dan terbuat dari almunium dapat berfungsi sebagai resonator dan memperbesar kekuatan signal ini. Lantas manakah yang kita pilih? Ingin selamat dan dengan tenang sampai tujuan atau ingin berspekulasi tetap menelepon atau sms dengan risiko kematian bersama? 

Bila di dalam pesawat telah terpampang jelas larangan menggunakan telepon genggam dan pramugari telah mengumumkan sebelum pesawat take off, maka mengapa kita masih mau melanggar aturan dan juga sekaligus etika itu. Apakah kita tidak malu dianggap sebagai orang yang tidak peduli pada keselamatan orang lain? Apakah kita tidak risih dipelototi orang lain? Jawabnya tentu ada pada Anda sendiri.***

*Penulis adalah Wartawan Senior   


Selasa, 01 Agustus 2017

Seputar Mutu Beras Kemasan dan Pencampuran Beras


Oleh: Dody D. Handoko, Ph.D. - Peneliti BB Padi Kementan

smartcitymakassar.com - Melengkapi beras curah yang tersedia di pasar tradisional, belakangan ini muncul berbagai merek (brands) beras kemasan di pasar modern dengan beragam label dan desain kemasan yang menarik. Beragam jenis beras tersedia dari sekedar beras sosoh (putih), beras wangi, beras pecah kulit, beras merah, beras hitam sampai beras organik, dengan atau tanpa menyebut asal varietas padinya. Ukuran kemasan juga bervariasi mulai dari yang 1, 2, 5 atau 10 kg. Kelas mutu beras juga bervariasi mulai dari kelas mutu medium sampai premium. Tulisan ini membahas secara ringkas mutu beras, varietas padi yang populer di petani, serta informasi apa yang seharusnya ada di label beras kemasan.

Untuk memahami pokok bahasan tulisan ini, sebaiknya kita pahami dahulu tentang mutu beras. Mutu beras adalah sekumpulan sifat fisik, kimia, fisikokimia, organoleptik dan flavor yang ada pada beras atau nasinya. Secara umum butir beras disusun oleh komponen/zat gizi pati, protein, lemak, abu, dan komponen minor lainnya seperti vitamin dan mineral. Sebagai komponen penyumbang materi terbesar di butiran beras maka sifat fisikokimia beras ditentukan oleh sifat fisikokimia pati. Sifat-sifat pati seperti suhu gelatinisasi, kadar amilosa, dan konsistensi gel merupakan sifat-sifat fisikokimia yang penting pada beras.

Ketika membeli beras (sosoh), konsumen biasanya lebih memilih beras berwarna putih bersih mengkilap,  memiliki persentase beras kepala/utuh yang  tinggi, serta tidak mengandung gabah atau benda asing.  Beras berwarna putih mengkilap karena telah melewati proses penyosohan yang menghilangkan lapisan kulit ari (bran layers) pada butir beras. Sebagian konsumen beras menyukai beras dengan tekstur nasi pulen, dan sebagian yang lainnya menyukai tekstur nasi pera. Sebagai contoh, masyarakat di Pulau Jawa lebih menyukai beras dengan tekstur nasi pulen dibandingkan dengan yang pera, sedangkan masyarakat di Sumatera Barat lebih menyukai beras dengan tekstur nasi pera dibandingkan dengan yang pulen. Tesktur nasi ini berkorelasi (berhubungan) erat dengan kadar amilosa beras.

Kita tidak bisa lepas dari SNI beras ketika membahas mutu beras. SNI beras yang terakhir adalah SNI 6128:2015, namun di pasaran beras banyak beras kemasan yang masih memakai SNI 6128:2008. Kedua SNI beras tersebut lebih menyandarkan persyaratan mutu beras pada sifat fisik beras seperti derajat sosoh, kadar air, persentase beras kepala, beras patah, menir, merah kuning/rusak, benda asing dan butir gabah. Meski persyaratan mutu kedua SNI tersebut sama, terdapat beberapa perbedaan antara keduanya. Pertama, kelas mutu SNI 6128:2008 membagi kelas mutu beras menjadi mutu I, II, III, IV dan V, sedangkan SNI 6128:2015 menyederhanakan kelas mutu tersebut; mutu I menjadi premium, sedangkan mutu III, IV dan V menjadi mutu Medium 1, Medium 2 dan Medium 3. Kedua, pada klausul 10 (Rekomendasi), pada SNI 6128:2015 ditambahkan klausul 10.3 Penandaan varietas: nama varietas dan komposisi varietas (apabila ada), yang sebelumnya tergabung dalam klausul 8 (Penandaan) pada 6128:2008.

Hal mendasar yang perlu diperhatikan pada SNI beras tersebut adalah: (a) SNI beras bersifat sukarela (tidak wajib), artinya beras kemasan di pasaran tidak wajib memenuhi persyaratan mutu SNI beras atau tidak wajib mencantumkan label SNI pada kemasannya; (b) SNI beras ini hanya membahas beras sosoh, sedangkan beras pecah kulit dan ketan tidak dibahas. Namun demikian, apabila suatu merek beras kemasan mencantumkan label SNI, sudah semestinya  pada kemasannya mencantumkan informasi: (a) kelas mutu, (b) tekstur nasi, (c) nama dan alamat perusahaan, (d) berat bersih, dan (e) tanggal produksi, seperti tercantum dalam klausul 8 (Penandaan) serta mencantumkan klausul 10.3 Penandaan varietas: nama varietas dan komposisi varietas (apabila ada). Sayangnya terdapat beberapa merek beras yang terkenal meski mencantumkan label SNI beras tidak memberikan informasi kelas mutu berasnya.

Meski terdapat sejumlah petani yang melakukan proses pascapanen padi, kegiatan pascapanen padi dewasa ini lebih banyak dilakukan oleh penggilingan padi baik skala kecil maupun besar. Karena kebutuhan uang tunai yang mendesak atau tidak memiliki lantai jemur, petani banyak yang menjual gabah kering panennya (GKP) langsung di sawah. Para pengepul membeli  GKP tersebut kemudian menjualnya ke para penggilingan padi. Penggilingan padi kemudian mengeringkan gabah, menggiling dan mengemas beras. Masalah yang timbul adalah varietas atau jenis padi apa yang mesti dicantumkan pada label beras kemasan. Hal ini  terjadi karena terdapat banyak varietas padi, seperti IR 64, Ciherang, Mekongga, dan Inpari 30, yang ditanam oleh petani. Berbagai varietas padi tersebut sekitar 90% adalah hasil proses perakitan varietas oleh Kementan (Balitbangtan). Varietas IR64 memang sangat disukai oleh konsumen, namun karena sudah rentan terhadap hama utama padi seperti wereng batang coklat, hanya sedikit petani yang menanam, dan luasannya pun relatif kecil.

Sebagian besar varietas padi yang ditanam oleh petani sekarang  yaitu Ciherang, Mekongga, atau Inpari 30 merupakan turunan atau perbaikan dari IR-64. Berbagai varietas beras tersebut memiliki bentuk fisik beras yang hampir sama yaitu lonjong dengan panjang butir 6-7mm dengan rasio panjang: lebar butir 3,0-3,5.  Karena memiliki bentuk gabah (dan beras) yang mirip, para pengepul atau penggilingan tidak memisahkan gabah yang mereka beli meskipun berasal dari beragam varietas padi. Hal ini dikarenakan diperlukan biaya lebih untuk memisahkan berbagai gabah yang dibeli dari petani selama proses pembelian, pengeringan dan penggilingan. Para penggilingan padi juga berdalih mereka mencampur (blending) berbagai varietas beras tersebut untuk menghasilkan beras dengan karakteristik tertentu yang disukai oleh konsumen mereka.

Pencampuran gabah ini paling tidak memiliki dua implikasi. Pertama, penggilingan padi yang memproduksi beras dengan label varietas bisa dipastikan mereka menanam padi sendiri atau memiliki kerjasama dengan petani/kelompok tani tertentu dengan memiliki perjanjian untuk menanam varietas tertentu sehingga varietas padi yang ditanam dapat diatur dan beras kemasan yang dihasilkan dapat dijamin varietasnya. Pada umumnya penggilingan padi yang menanam padi, atau yang berkerjasama dengan petani/kelompok tani tertentu, itu skala produksinya kecil atau menengah. Kedua, mayoritas penggilingan padi atau pedagang beras memproduksi atau menjual beras campuran (berbagai varietas padi).  Hal ini karena sebagian besar penggilingan padi terutama penggilingan padi skala menengah dan besar hanya mengandalkan para pengepul gabah untuk memasok bahan baku beras, dan mereka tidak melakukan pemisahan gabah berdasarkan varietas untuk diproses. Di pasaran banyak beredar beras kemasan yang berlabel varietas IR-64, atau beras Pandan Wangi, namun kebenarannya sangat diragukan kecuali ada sertifikat jaminan varietas di label kemasannya.

Pengoplosan beras berbeda dengan pencampuran (blending) beras. Pengoplosan beras dilakukan seringkali dengan menambah beras bermutu baik dengan beras bermutu rendah bahkan diragukan keamanan pangannya untuk menurunkan harga beras. Sedangkan, pencampuran beras dilakukan atas bahan baku beberapa beras bermutu baik dengan proporsi tertentu untuk memperoleh beras dengan karakteristik tertentu yang disukai konsumen. Pencampuran beras juga terjadi karena penggilingan padi seringkali tidak bisa memisahkan berbagai varietas gabah yang diterima dari petani atau pengepul.

Agar pasar beras kemasan yang sedang tumbuh berjalan secara fair dan adil diperlukan tiga hal, yaitu: kejujuran produsen, edukasi konsumen dan penegakan hukum. Produsen beras, khususnya penggilingan padi dan pedagang beras, mesti jujur mencantumkan jenis/varietas (beras campuran atau varietas tertentu) di label beras kemasannya, dan sebisa mungkin memenuhi persyaratan mutu SNI beras. Apabila beras kemasan sudah memiliki sertifikat SNI, kelas mutu beras (premium atau medium) mesti dicantumkan di label kemasannya. Pemerintah dan masyarakat perlu mengedukasi konsumen beras untuk mengetahui persyaratan mutu beras, ciri-ciri/bahaya beras oplosan dan menganjurkan konsumen beras untuk membeli beras kemasan yang bermutu baik atau memiliki label SNI Beras. Terakhir, penegakan hukum harus dilakukan terhadap pelaku pengoplosan beras yang membahayakan kesehatan masyarakat. (*)