MENUJU PILPRES DAN PILEG 2019

Sabtu, 28 Juli 2018

MK Sidang Gelar Sidang Pertama Gugatan DIAmi, Ini Poin Pentingnya



(Foto: Istimewa)

Smartcitymakassar.com. --Jakarta- Sidang perdana gugatan mantan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), terhadap termohon KPU Makassar resmi digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (27/07/2018).


Dalam sidang tersebut, sebanyak 7 orang kuasa hukum DIAmi yang dilibatkan diantaranya, DR. Refly Harun, Nursal SH, DR. Jamaluddin Rustam, DR. Anzar Makkuasa, SH., MH, Yusuf Gunco SH., MH, Ardiansyah Kandow, SH, Rahmatullah, SH.

Dalam gugatan tersebut, pasangan DIAmi bermohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 15 Kecamatan se-Kota Makassar dengan menetapkan paslon DIAmi sebagai peserta calon tunggal pada Pilkada Makassar.

“Jadi kami optimis gugatan DIAmi akan dikabulkan, pasalnya secara hukum, KPU Makassar telah melanggar pasal 144 UU No 10 tahun 2016, yang bunyinya, dalam waktu 3 hari KPU harus menindak lanjuti putusan Panwaslu, namun faktanya KPU tidak mengindahkan,” kata Jamaluddin Rustam, Kuasa Hukum DIAmi di Gedung MK Jakarta.

Sebagai legal standing, permohonan DIAmi mengacu kepada sikap KPU Makassar yang tidak mengeksekusi putusan Panwaslu Makassar yang melahirkan keputusan pada sidang musyawarah sengketa pilkada Makassar jilid II dengan putusan untuk membatalkan SK 64 penetapan Paslon Tunggal dan menerbitkam SK baru untuk melibatkan kembali Paslon DIAmi.

“Namun pada faktanya, KPU Makassar tidak melakukan tindak lanjut dari putusan Panwaslu,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum DIAmi yang juga hadir dalam sidang tersebut, Refly Harun didampingi oleh Anwar Usman juga hadir membacakan materi gugatan dengan petitum. Dalam petitum yang dibacakan dihadapan Katua Majelis Hakim MK, ada beberapa point penting, diantaranya:

1. Menyatakan Surat Keputusan Pemilihan Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar Nomor: 71/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.

2. Menyatakan Surat Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tertanggal 27 April 2018 Tidak Sah atau Batal Demi Hukum.

3. Memerintahkan kepada KPU Kota Makassar untuk menetapkan Pemohon (Ir. Moh. Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar dalam satu pasangan calon.

4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengambil alih proses Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Kota Makassar karena Termohon KPU Makassar telah melanggar peraturan Perundang – undangan dengan tidak menjalankan Perintah Pengawas Pemilihan Kota Makassar berdasarkan Putusan Nomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018.** (Iskandar Burhan)